Bagaimana Islam Memandang Musik? Apa Sejarahnya?

Bagaimana Islam Memandang Musik? Apa Sejarahnya?

Islam memandang musik tidak selalu tentang halal dan haram. Akan selalu ada sejarah, konteks, dan alasan terbaiknya kenapa suatu perbuatan tidak untuk dilakukan, maupun perbuatan harus dilakukan. 

Terkait penelitian tentang boleh tidaknya musik dalam islam, selalu menjadi topik yang menarik sepanjang zaman sebab musik menjadi suatu hiburan tak terpisahkan bagi kita bukan?

Mengingat ada perbedaan pendapat mengenai musik, maka perlu kita simak beberapa sudut pandang tersebut dan alasan masing-masing. Dengan demikian, kita bisa menentukan sikap dan keputusan kita, berdasarkan sudut pandang yang kita yakini.

Sebelum itu, mari kita bahas terlebih dulu tentang sejarah musik di era Nabi Muhammad SAW.

Sejarah Musik di Arab Zaman Nabi

Musik ada bahkan jauh sebelum alat-alat musik dan genre musik kekinian hadir, yakni di abad ke-6 bahkan sebelum-sebelum itu di Jazirah Arab. Di antaranya adalah berupa hal-hal berikut : 

  1. Rebana dan musik pernikahan, untuk hiburan, pengumuman – penyebarluasan
  2. Lantunan syair, untuk hiburan dan sarana menyampaikan kabar / pandangan
  3. Grup musik saat peperangan, untuk motivasi atau pembakar semangat prajurit → yang dalam hal ini dipakai oleh Kubu Musuh islam, dalam mengendorkan semangat prajurit lawan yakni umat islam serta mengobarkan semangat para kaum musyrikin Quraisy → ada pandangan bahwa inilah yang memicu hadis dilarangnya musik.
  4. Musik saat hari raya, untuk menyemarakkan suasana hari besar islam

Baca juga : Bagaimana Pay Later dalam Pandangan Islam

Macam Warna Sudut Pandang Tentang Musik

  1. Musik Bukan Perbuatan Baik

Salah satu dalil yang mengharamkan musik yaitu hadis riwayat Imam al-Bukhari. Nabi Muhammad bersabda, “Akan ada dari umatku suatu kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”.

Pandangan ini tidak menyepakati musik dalam hal apapun. Termasuk untuk lagu-lagu islami, mereka konsisten menolak karena bunyi hadisnya sudah seperti demikian. 

  1. Musik Diperbolehkan

Mengingat sejarahnya demikian, dan tidak ada satu pun ayat AL-Quran yang spesifik melarang musik. Ada pandangan yang memperbolehkan musik. 

Tapi karena juga masih berpijak pada hadis riwayat Imam al-bukhari serta pengetahuan terkait seperti musik juga bisa berefek buruk pada pendengarnya

  • mempengaruhi pendengar berbuat dosa (lagu atheis, materialis, liberalisme mendorong pada pemikiran, perbuatan dan tradisi tidak baik)
  • melenakan hati dan pikiran pendengar, sehingga juga meninggalkan kewajiban serta melewatkan hal-hal yang bermanfaat

Dengan demikian kelompok ini masih mengambil porsi yang biasa saja terhadap musik. tidak menolak sama sekali mengingat musik juga banyak kegunaannya. 

Baca juga : Metode Double Movement dalam Memahami Hadis tentang Kesenian

  1. Musik tidak masalah, bebas menggunakan, baik jadi pemain musik maupun pendengar

Untuk kelompok ini, berpandangan bahwa hadis di atas tentang musik tidaklah relevan di zaman sekarang. Karena juga mengingat musik tidak membawa dosa atau pengaruh buruk seperti zina dan khamr, maupun perbuatan biadab seperti korupsi, membunuh, mencuri dlsb.

Maka penggunaan bahkan menjadi pemain musik (termasuk produsernya), adalah hal yang sah-sah saja. 

Tidak ada batasan sama sekali, apalagi yang menjadikannya karir seumur hidup. Karena seperti kelompok kedua juga, tidak ada satupun dalil yang mendasari pelarangan musik. 

Musik justru bisa menghidupkan motivasi, pemikiran, kebebasan pendapat, bahkan juga mendatangkan penghidupan bagi yang menjalaninya.

Sehingga, dengan beragamnya pandangan islam tentang musik, ulama sepakat mengenai musik, tidak ada kesepakatan khusus alias sesuai dengan keyakinan tiap individu.

Kalau kamu? apa termasuk penggemar musik atau sebaliknya nih?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *