Beli sekarang, bayar nanti. Adalah tidak asing, bagi para pengguna aplikasi belanja kekinian. Yaps. Pay Later menjadi salah satu fitur cara pembayaran yang barang dulu, bayarnya di masa depan. Memang Pay Later dalam pandangan islam gimana sih?
Tentang Pay Later
Jual beli dengan cara ini dimana konsumen (pembeli) membeli/mengambil barang dari penjual, lalu di akhir periode tertentu yang disepakati bersama akan dibayar total seluruhnya.
Ada banyak perusahaan yang memanfaatkan kebutuhan jual beli untuk membuka jasa E-Commerce salah satu contohnya adalah aplikasi Shopee.
Shopee adalah salah satu marketplace atau situs belanja online terbesar di Indonesia. Aplikasi ini menyediakan sistem pembayaran beli sekarang bayar nanti atau dikenal dengan Shopee Pay Later.
Fitur Shopee Pay Later memiliki tiga kategori cicilan, yaitu
- Cicilan mulai dari 1 hingga 12 bulan, dengan bunga minimal 2,95%.
- Biaya penanganan 1% setiap transaksi
- denda 5% dari total tagihan bulanan juga terkait dengan opsi Shopee Pay Later.
Beberapa Pandangan
Karena jual beli sudah meluas tata caranya semenjak islam dulu mengatur mengenai kegiatan ini, maka ada beberapa pandangan islam oleh beberapa tafsir tentang Pay Later:
- Riba Qardhi
Penetapan syarat berupa tambahan harta/manfaat dari jasa utang yang diberikan pada pembeli online, ada yang memandang bahwa ini termasuk riba qardhi yang patut untuk dihindari.
Alasannya hukum asal utang adalah kembalinya harta sejumlah harta pokok (ra’su al-mal) yang diutang, tanpa tambahan. Jika ada syarat tambahan oleh pemberi utang, maka tidak diragukan lagi bahwa tambahan tersebut merupakan riba.
Adapun riba zaman rasul dilarang karena sifatnya mencekik kaum yang sebenarnya perlu dibantu, bukan malah dijadikan lahan bisnis.
Kelemahan sistem belanja online sekarang adalah otomatis, pembeli dari kalangan apapun. Misal ada seorang ibu yang ditinggal suaminya, kehabisan dana untuk beli popok dan susu anaknya, lalu mencoba menggunakan fitur Pay Later tapi harus membayar bunga yang cukup banyak, sistem tidak akan memperdulikannya.
Hal ini yang cukup berisiko jika semua orang yang sebenarnya membutuhkan, tapi malah tercekik tambahan yang mungkin tidak mampu membayar.
Tapi seharusnya hal ini bisa dihindari karena dengan menggunakan Pay Later, maka si pembeli online menyepakati apapun yang menjadi syarat jual beli tersebut.
- Akad Ijarah atau Sewa Jasa
Menalangi uang bisa termasuk Ijarah, menurut pandangan lain. Ijarah adalah akad sewa jasa yang disebabkan alat perantara antara konsumen dengan provider secara langsung, sebab tanpa keberadaan aplikasi, konsumen tidak dapat mengajukan pinjaman pada pihak provider.
Nah, hal ini bersifat lebih dibolehkan karena uang lebihan yang dibayarkan adalah termasuk membayar jasa karena dibantu pihak ketiga untuk mengajukan pinjaman terhadap barang yang akan dibelinya.
- Jasa Mencarikan Hutang atau Ju’alah
Hukum PayLater berikutnya adalah menggunakan prinsip Ju’alah.
Ju’alah ialah akad sayembara, sehingga seolah konsumen mengatakan pada provider jika ingin membeli barang atau jasa tersebut, namun dana yang dimiliki kurang, kemudian konsumen meminta utangan, dan akan diberi beberapa persen dari dana yang dibayar dalam satu tahun.
Akad semacam ini merupakan akad sayembara dan tidak bisa disebut sebagai riba karena adanya wasilah barang, jasa, serta aplikasi.
Dalam Pay Later, pembeli belum memiliki dana untuk memiliki suatu barang. Pembeli meminta barang tersebut secara utang, dan memberi dana pokok barangnya berikut lebihan karena penjual serta aplikasi bersedia menghutanginya dengan sistem sedemikian rupa.
Saran Penggunaan Pay Later

Pada umumnya, orang membutuhkan sesuatu tapi belum mempunyai uangnya. akan ada 2 kemungkinan respon tindakan :
- Mengukur tingkat urgensi pembelian → jika tidak terlalu urgen, menabung untuk nanti, jika urgen cara lain.
- Mencari cara agar bisa mendapatkan sesuatu tersebut → meminjam uang atau mencari pihak yang bisa memberikan barang secara hutang
Melihat ada kondisi demikian, ada beberapa penjual maupun pihak penyedia yang menawarkan jalan Pay Later sebagai cara pembayaran barang.
Match, pembeli butuh barangnya, penjual bisa memfasilitasi fitur bayar nanti. Tentunya kedua pihak sudah paham syarat dan ketentuan, seperti pembeli harus membayar barangnya segera ditambah sekian persen.
Oleh karenanya, menggunakan pay later sebenarnya jika untuk hal yang belum butuh banget, apalagi hanya keinginan sepele, bisa di skip dulu daripada menyusahkan diri di masa yang akan datang.
Namun jika memang terdesak, dan merasa mampu di masa depan bisa membayarnya, maka Pay Later bisa digunakan.


